Inafis Polresta Denpasar Batal Olah TKP, Minder Ada Wartawan

Denpasar, IDN Times - Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar batal melakukan rekontruksi kematian I Nyoman Widhiasa (41), warga asal Banjar Dinas Munti Gunung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem di kamar kos daerah Jalan Pulau Galang, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Senin (29/7/2024). Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan pembatalan rekontruksi tersebut.
"Karena teman-teman media kebanyakan di sana, sehingga menganggu kegiatan rekontruksi," ungkapnya.
1. Tim inafis hanya mampir sekitar 10 menit di lokasi kejadian

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat) Dari pantauan di lokasi, Tim Inafis tiba sekitar pukul 13.15 Wita, Senin (29/7/2024). Mereka mengambil foto dan melakukan survei. Kegiatan ini berlangsung sekitar 10 menit, lalu meninggalkan lokasi. Termasuk mobil yang mengangkut tersangka penganiayaan sekaligus pasangan korban, Sugiyati (36).
2. Tersangka mengakui melakukan penganiayaan

Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama) Sukadi menyebutkan, Sugiyati mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Atas hal ini, ia ditetapkan menjadi tersangka Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ditahan Polresta Denpasar.Â
"Saksi atas nama Sugiyati yang diduga melakukan penganiayaan ya. Dia mengakui menempeleng dan menarik rantai di lehernya (korban)," terangnya.
3. Kasus pembunuhan masih didalami kepolisian

Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti) Sementara untuk dugaan kasus pembunuhan, Sukadi menyampaikan kepolisian masih melakukan pendalaman. Pihaknya membatalkan rekontruksi hari ini. Mengingat hasil dari pemeriksaan dokter tidak ada temuan yang masuk unsur gantung diri. Sementara saat kejadian, korban dalam kondisi mabuk berat.
"Untuk kasus pembunuhan Pasal yang disangkakan 338 itu memang mengarah ke yang bersangkutan. Karena yang berada di kamar itu mereka berdua saja. Cuman pengakuan dari tersangka belum ada," jelasnya.



















