Dugaan Pencemaran Nama Baik Ashram, Ipung Dilaporkan ke Polda Bali

Dinilai telah menghina ashram terkait dugaan paedofil

Denpasar, IDN Times - Dugaan kasus paedofilia di ashram wilayah Kabupaten Klungkung yang melibatkan tokoh besar di Bali berbuntut laporan ke polisi. Adalah warga Ashram Gandhi Puri Svagram yang melaporkan pengacara sekaligus pemerhati anak, Siti Sapurah alias Ipung ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Kasus apakah yang dilaporkan oleh pihak ashram kepada Ipung?

1. Ipung dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik di media sosial

Dugaan Pencemaran Nama Baik Ashram, Ipung Dilaporkan ke Polda BaliIDN Times/Irma Yudistirani

I Wayan Sari Dika, koordinator ashram, menjadi pelapor dalam kasus tersebut. Laporan tersebut diajukan hati Selasa (18/2) lalu. Ipung dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Klien saya yang melaporkan, yakni Wayan Sari Dika dan kawan-kawan karena dia yang merasa keberatan. Sudah dilaporkan hampir seminggu lalu, sekitar tanggal 18," kata Nyoman Yudhara, pengacara Sari Dika, saat dihubungi, Rabu (27/2) pagi.

2. Ujaran-ujaran Ipung dianggap menghina dan fitnah di media sosial soal ashram

Dugaan Pencemaran Nama Baik Ashram, Ipung Dilaporkan ke Polda BaliArist Merdeka Sirait saat berada di ashram. (IDN Times/Imam Rosidin)

Yudhara menjelaskan, laporan tersebut terkait pencemaran nama baik sesuai Undang-undang Infomrasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 nomor 3. Yaitu terkait ujaran-ujaran Ipung yang dianggap menghina dan fitnah di media sosial soal ashram.

"Kalau yang soal GI itu tersendiri ada pengacaranya sebanyak 20 orang. Saya tidak terlibat di sana, saya murni mendampingi adik-adik ashram," jelasnya.

3. Pengacara akan melengkapi data yang diminta kepolisian

Dugaan Pencemaran Nama Baik Ashram, Ipung Dilaporkan ke Polda BaliIDN Times/Irma Yudistirani

Yudhara menambahkan, pihaknya akan kembali ke Polda Bali Kamis (28/2) besok. Tujuannya untuk melengkapi beberapa materi yang dianggap kurang.

"Untuk yang kurang nantilah itu agar tidak mendahului pihak kepolisian dan saya salah lagi. Karena saya memang taat asas, saya tidak mau mengambil porsinya orang lain. Saya punya bukti dan saya punya fakta, saya setorkan ke penyidik, tidak saya setor ke mana-mana," tegasnya.

4. Ipung dinilai melakukan ujaran berulang-ulang bahwa ashram itu menadji tempat kejahatan

Dugaan Pencemaran Nama Baik Ashram, Ipung Dilaporkan ke Polda BaliIDN Times/Irma Yudistirani

Terkait apa yang menjadi keberatan pelapor, ia menjelaskan Ipung dan kawan-kawan diduga melakukan pencemaran nama baik kepada pihak ashram. Di mana isi ujarannya di medsos berulang-ulang mengatakan jika Ashram Gandhi Puri sebagai tempat kejahatan.

"Jadi, itu berulang-ulang disebutkan seolah-olah ashram itu (Ashram Gandhi Puri Svagram) sebagai tempat kejahatan. Contohnya kita analogikan, seandainya itu aparat kepolisian oknumnya berbuat kejahatan, apakah institusi kepolisian itu akan kita obok-obok dan memberitakan sebagai tempat kejahatan. Kan tidak," katanya mencontohkan.

"Seharusnya siapa yang berbuat apa, itulah yang seharusnya dibuat acuan dalam pertanggungjawaban pidana," lanjutnya.

"Penyebutan nama ashram seolah-olah ashram sesuatu hal yang sangat jelek sekali konotasinya, membuat adik-adik kami yang di ashram itu tertekan dan merasa terintimidasi, ketakutan jadinya," tutupnya.

5. Ipung dilaporkan sejak tanggal 18 Februari

Dugaan Pencemaran Nama Baik Ashram, Ipung Dilaporkan ke Polda BaliIDN Times/Wayan Antara

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, membenarkan bahwa Ipung telah dilaporkan melalui pengaduan masyarakat.

"Iya, Pengaduan masyarakat atas nama I Wayan Sari Dika hari Selasa, 18 Februari 2019 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik di medsos," katanya melalui pesan WhatsApp.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya