Tabanan, IDN Times - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 telah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng (Migor) kemasan. Sedangkan migor curah diatur sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram di masing-masing pasar.
Setelah SE ini dikeluarkan, ketersediaan minyak goreng di Kabupaten Tabanan dinilai aman. Hanya saja harga jualnya minyak goreng curah masih di atas HET.