Gubernur Bali Sentil Danone, Belum Mendukung Kebijakan Sampah di Bali

- Januari 2026, tidak ada air minum kemasan plastik di bawah satu liter
- Desa dan desa adat juga mendukung kebijakan tersebut
- Upaya penanganan sampah sudah dimulai sejak 2018
Badung, IDN Times - Gubernur Bali, Wayan Koster mengaku sudah mengumpulkan 18 produsen minuman kemasan plastik yang beroperasi di Bali. Dari belasan nama itu, menurut dia, ada satu produsen yang belum bersedia mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025.
"Kami sudah kumpulkan semua. Semuanya mendukung, kecuali satu. Izin saya harus menyebut yang satu ini belum adalah Danone. Kami akan undang lagi," ungkapnya dalam Aksi Bersih Sampah Plastik Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Pantai Kuta pada Kamis (5/6/2025).
1. Januari 2026, tidak ada air minum kemasan plastik di bawah satu liter

Selain Danone, menurut Wayan Koster, produsen air minum kemasan lainnya sepakat untuk tidak mengedarkan minuman kemasan plastik di bawah satu liter. Mereka diungkap juga menyepakati hanya menghabiskan produk yang sudah telanjur diprodukdi dan beredar di lapangan hingga bulan Desember 2025.
"Januari (2026) sudah gak ada lagi kemasan minuman plastik di bawah satu liter," terangnya.
Tidak hanya produsen air kemasan, Pemerintah Provinsi Bali juga mengaku telah mengumpulkan pengelola pusat perbelanjaan atau mol dan melarang penjualan minuman kemasan plastik. Hal serupa juga dilakukan kepada manajemen perhotelan di seluruh wilayah Bali.
2. Desa dan desa adat juga mendukung kebijakan tersebut

Lebih lanjut, Provinsi Bali memiliki dua jenis pola penanganan sampah diantaranya pengolahan sampah berbasis sumber sampai ke desa-desa. Selanjutnya pola pembatasan penggunaan plastik sekali pakai khususnya larangan memproduksi, mengedarkan, mendistribusikan dan menggunakan minuman kemasan plastik sekali pakai, terutama adalah minuman kemasan plastik di bawah 1 liter.
Di wilayah pedesaan, dari 636 desa di wilayah Bali sekitarĀ 42 persennya sudah membuat peraturan desa tidak menggunakan kemasan tersebut. "Dari 1.500 desa adat di Bali, 96 persen sudah membuat peraturan desa adat untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai. Dan peraturan ini akan mulai berlaku pada Juli 2025 ini," ungkapnya.
3. Upaya penanganan sampah sudah dimulai sejak 2018

Wayan Koster menyampaikan, bahwa Provinsi Bali sudah memberlakukan kebijakan untuk mengurangi sampah di Provinsi Bali. Peraturan pertama ia sampaikan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber.
"Pada saat 2018 sampai 2023, belum bisa berjalan efektif karena ada COVID-19. Saat ini tidak ada lagi alasan lain mengingat masalah lingkungan di Bali ini menjadi masalah serius dan apalagi Bali merupakan tujuan utama wisata dunia. Sangat sensitif isu tentang sampah," terangnya.