Badung, IDN Times – Provinsi Bali secara resmi memberlakukan kebijakan tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Visa on Arrival (VOA) sejak Senin (7/3/2022) lalu.
Dampak penerapan kebijakan tersebut telah dirasakan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Peraturan itu kemudian diikuti dengan pengajuan belasan negara untuk difasilitasi VoA saat datang ke Bali.
Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan saat ini wisatawan mancanegara (Wisman) yang datang berlibur ke Bali merupakan orang-orang terdidik dan kelas ekonomi menengah ke atas, sehingga sangat tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Namun hal yang perlu diwaspadai saat ini menurutnya adalah Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) karena beberapa tidak tertib dan tidak disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19.
Lalu bagaimana kondisi Bali saat ini dengan adanya perubahan tersebut?