Denpasar, IDN Times - Oknum sulinggih berinisial IBRASM dengan nama welaka (Asli), I Wayan M (38), mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sekitar pukul 10.20 Wita, pada Rabu (24/3/2021). Ia datang sebagai tersangka dengan agenda pelimpahan barang bukti bersama dirinya.
Wayan M adalah tersangka kasus pelecehan seksual yang berkasnya dinyatakan P-21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sejak Selasa (23/2/2021). Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, tersangka disangkakan melanggar Pasal 289, 290 Ayat 1, dan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana pencabulan.
[BREAKING] Makna Rerajahan di Masker Oknum Sulinggih Bali, Simbol Mantra Ya?
Menurut catatan dalam berkas perkara tersebut, ia mencabuli seorang perempuan berinisial YD di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar sekitar pukul 01.00 Wita pada 4 Juli 2020 lalu.
Berikut ini kumpulan foto-foto tersangka oknum sulinggih Bali yang jadi tersangka kasus pelecehan seksual: