Tabanan, IDN Times - Penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLII tahun 2020 telah ditiadakan karena wabah COVID-19 yang semakin meluas. Hal ini tertuang dalam surat Pemberitahuan Penyelenggaraan PKB XLII Tahun 2020 Ditiadakan, yang dibuat oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, kepada Bupati/Wali Kota se-Bali. Surat Nomor 430/3287/Sekret/DISBUD ini ditandatangani oleh Gubernur Koster pada tanggal 31 Maret 2020.
Persiapan materi di Kabupaten Tabanan sendiri sudah siap sekitar 60 persen. Meski ada kekecewaan dari para seniman, namun Tabanan akan mengikuti keputusan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Diharapkan perwakilan dari Tabanan dapat kesempatan lagi untuk tampil dengan tema yang sama pada PKB tahun 2021 mendatang.