Denpasar, IDN Times – Pelaksanaan Pemilu (Pemilihan Umum), Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak Tahun 2020 memang bakal ditunda. Hal ini tak lain karena wabah COVID-19 atau virus corona. Lalu apa yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Bali, mengingat Bali saat ini berstatus Tanggap Darurat COVID-19, dan belum ada kepastian jadwal pengunduran pelaksanaan pilkada serentak?
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan, ketika dihubungi IDN Times pada Senin (6/4) menyampaikan selama menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) ini, pihaknya tetap melakukan beberapa hal yang berkaitan dengan proses Pemilu. Apa saja itu? Berikut penjelasannya: