Buleleng, IDN Times - Seorang warga Banjar Dinas Dangin Pura, Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, I Gede Budiadnyana (40), mendekam di Polres Buleleng sejak Sabtu (5/6/2021) pukul 13.00 Wita. Ia ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan yang dilakukan pada Juli 2020 lalu.
Menurut keterangan Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, hasil penyelidikan Tim Gabungan dengan diback-up Polda Bali, menetapkan I Gede Budiadnyana sebagai pelaku dalam pembunuhan korban seorang pedagang bernama Ni Putu Sekar (50), yang tak lain adalah tetangganya.
Apa yang penyebab pelaku tega membunuh korban? Apa yang menyebabkan kasus ini lama terungkap? Berikut keterangan dari pihak kepolisian.