Penjualan face shield di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan, Ni Wayan Primayani, mengatakan surat terkait penggunaan masker dan face shield sudah disebar ke seluruh pasar. Aturan ini sesuai dengan arahan GTPP COVID-19 Tabanan pada rapat Minggu (21/6) lalu, yang mewajibkan pedagang memakai masker dan face shield.
Ia melanjutkan, latar belakang kebijakan ini adalah untuk mencegah adanya transmisi lokal COVID-19 di pasar tradisional. Pembelian face shield sendiri juga diserahkan kepada masing-masing pedagang untuk membeli secara mandiri.
"Nanti ada kepala pasar yang mengkoordinasikan jika pedagang tidak tahu di mana belinya. Tetapi untuk penyediaan face shield dilakukan mandiri," jelas Primayani, Jumat (26/6).
Belum ada sanksi apabila ada pedagang yang belum memakai face shield.
"Tidak ada ketentuan yang mengatur sanksi. Jadi bagi pedagang yang tidak memakai face shield meski saat ini diwajibkan, hanya dilakukan pemantauan dan diingatkan untuk memakai," ujar Primayani.