Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Diciduk, Pria Ini Nulis Ancaman Ngebom Bali di Komentar Facebook

Denpasar
Diciduk, Pria Ini Nulis Ancaman Ngebom Bali di Komentar Facebook
Akibat asal-asalan berkomentar, pemuda ini meringkuk di Mapolda Bali (Dok.IDN Times/Humas Polda Bali)
Share Article

Denpasar, IDN Times – Seorang pria bernama Jumadi (25) membuat resah netizen di Bali. Sebab ia membalas komentar seseorang di Facebook dengan ancaman akan mengebom jika dilarang masuk Bali. Pria yang menggunakan akun fake bernama Jun Bintang tersebut kini mendekam di penjara Mapolda Bali, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  1. 1.Jumadi saat itu mengomentari postingan orang lain

    Pixabay.com/E1N7E
    Pixabay.com/E1N7E

    Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Syamsi, mengatakan pelaku mengomentari sebuah postingan di Facebook dengan kalimat “Pasti bisa ke Bali lg tenang saja klok di larang masuk Bali iya boom saja kyk dulu biyar mampus wkwkw.”

    Setelah membuat tulisan itu, banyak pengguna Facebook lain yang memeringatkannya. Mulai peringatan supaya hati-hati kalau berbicara, hingga saran untuk segera menghapus komentarnya tersebut.

  2. 2.Pelaku sempat mengganti nama akunnya untuk menghilangkan jejak

    Unsplash/alexhaney
    Unsplash/alexhaney

    Pelaku menyempatkan ganti nama untuk menghilangkan jejak. Namun petugas lebih dulu jeli menemukan akun pelaku. Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya berhasil mengamankan di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kedonganan, Badung, pada Rabu (20/5).

    Atas perbuatannya, Jumadi dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancaman dipenjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    “Pelaku memberikan komentar pada postingan Facebook seseorang yang berisi muatan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan),” jelas Syamsi, Jumat (22/5).

  3. 3.Pelaku mengaku kecewa karena tidak bisa mudik

    Pelabuhan Gilimanuk. IDN Times/Imam Rosidin
    Pelabuhan Gilimanuk. IDN Times/Imam Rosidin

    Petugas mengamankan barang bukti berupa handphone merek Sony warna putih, dan enam lembar screen capture postingan akun Facebook. Syamsi mengungkapkan, alasan pelaku mengomentari hal itu karena dilarang mudik Lebaran.

    “Alasannya benci terhadap Polri karena dilarang mudik lebaran,” katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More