Kabidhumas Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto. (IDN Times/Ayu Afria)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dikonfirmasi mengungkapkan sebenarnya anggota kepolisian dilarang berada di tempat-tempat hiburan malam di luar kepentingan tugas. Oleh karenanya dengan kejadian ini, ia mengatakan tentu anggota tersebut juga akan diberikan sanksi secara kepolisian meskipun menjadi korban.
Saat ini jajaran Polda Bali masih melakukan proses kasus yang bersangkutan sebagai korban penusukan. Sementara untuk sanksi internalnya akan dipertimbangkan lagi setelah proses kasus ini. Kombes Bayu juga membenarkan bahwa korban bertugas di Satuan Kerja Polda Bali.
“Kami harapkan aparat kepolisian, tidak dianjurkan ke tempat hiburan, kecuali di dalam melaksanakan tugas. Nanti ada sanksilah karena yang bersangkutan ke tempat itu (tidak dalam tugas). Walaupun yang bersangkutan jadi korban ya," ungkapnya.
Polda Bali mengimbau bagi warga yang datang ke tempat hiburan agar tetap menjaga ketertiban, sehingga tidak terjadi keributan. Masyarakat juga dilarang membawa senjata tajam maupun senjata api.