Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi Ngurah Rai menindak tegas empat orang perempuan asing asal Vietnam yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Mereka bekerja sebagai terapis spa di wilayah Kuta, Kabupaten Badung. Keempatnya telah dideportasi ke negara asal, Rabu (29/10/2025) lalu, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, mengatakan keempatnya adalah NNKT (46) pemegang ITAS Investor, NGHN (18) pemegang Visa on Arrival (VOA), THL (42) pengguna Bebas Visa Kunjungan, dan THN (44 tahun) pengguna Bebas Visa Kunjungan.
"Dari hasil operasi dan pemeriksaan di lapangan, ditemukan empat orang warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya," terangnya, Kamis (30/10/2025).
