Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dua WNA Iran Terduga Pencuri Warung di Tabanan Akan Dideportasi
Dua WNA asal Iran yang diduga melakukan pencurian di Tabanan (Dok.IDNTimes/Humas Tabanan)
  • Dua WNA Iran, MB dan HM, dipindahkan ke Rudenim Denpasar setelah diperiksa terkait dugaan pencurian di warung Bajera, Tabanan.
  • Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian, menyatakan izin tinggal keduanya gugur, dan memastikan MB serta HM akan dideportasi.
  • Keduanya diduga mencuri dengan modus penukaran dolar ke rupiah hingga pemilik warung rugi Rp800 ribu; polisi menangkap mereka di penginapan Kuta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dua WNA Iran, MB (47) dan HM (54), diduga melakukan pencurian di warung sembako di Bajera, Tabanan, lalu dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian dan akan dideportasi.
  • Who?
    MB (47) dan HM (54), warga negara Iran; Polres Tabanan; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan; serta Rudenim Denpasar menangani proses mereka.
  • Where?
    Dugaan pencurian terjadi di Banjar Dinas Bajera Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan. Keduanya diamankan di penginapan wilayah Kuta dan kini berada di Rudenim Denpasar.
  • When?
    MB dan HM diamankan pada malam 20 September 2026. Setelah pemeriksaan kepolisian, keduanya dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 22 September 2026.
  • Why?
    Izin tinggal keduanya gugur setelah mereka diduga melakukan pencurian dan dikenai tindakan keimigrasian karena dinilai tidak menaati peraturan perundang-undangan.
  • How?
    Keduanya diduga membuat pemilik warung bingung melalui penukaran dolar ke rupiah hingga menimbulkan kerugian Rp800 ribu. Polisi kemudian menyerahkan mereka kepada Imigrasi untuk pemeriksaan, detensi, dan deportasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tabanan, IDN Times - Dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MB (47) dan HM (54) terjerat kasus dugaan pencurian di warung daerah Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan. Setelah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor (Polres) Tabanan, mereka dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Selasa lalu, 22 September 2026.

Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Merry Yolanda, mengatakan penanganan kedua WNA tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi antara Polres Tabanan dengan pihak Imigrasi. Kedua WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dan izin tinggalnya dinyatakan gugur.

"Akibat kasus ini, secara aturan izin tinggalnya gugur dan tidak berlaku lagi," ujar Merry, Kamis (24/9/2026).

1. Dua WNA asal Iran akan dideportasi

Bandara Ngurah Rai. (IDN Times/Yuko Utami)

Merry menjelaskan, izin tinggal mereka sebelumnya masih sesuai ketentuan. Namun masalahnya saat ini terletak pada tindakan yang dilakukan selama berada di Indonesia.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, keduanya dikenai TAK sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Keimigrasian," ujarnya.

Menurut Merry, ketentuan tersebut mengatur kewenangan pejabat Imigrasi melakukan tindakan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila kegiatan atau keberadaannya dinilai dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Jadi, dua WNA ini pasti akan dideportasi,” lanjutnya.

2. Polres Tabanan menyerahkan kasus dua WNA Iran ke Imigrasi setelah dilakukan penanganan

ilustrasi deportasi (pexels.com/Pixabay)

Merry memaparkan, kedua WNA sebelumnya diserahkan Polres Tabanan kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan setelah menjalani penanganan kasus dugaan pencurian di warung. Setelah serah terima, MB dan HM menjalani pemeriksaan keimigrasian di Kantor Imigrasi Tabanan.

Sebelumnya, Polres Tabanan juga telah menyampaikan permohonan rekomendasi deportasi kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan setelah masalah hukum mereka tertangani. Setelah pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian rampung, MB dan HM dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk menjalani pendetensian sambil menunggu proses deportasi.

3. Dua WNA Iran melakukan pencurian dengan modus penukaran uang

ilustrasi warung sembako tradisional (pexels.com/Tom Fisk)

Sebelumnya diberitakan, kedua WNA asal Iran itu diamankan karena diduga terlibat pencurian di warung sembako wilayah Banjar Dinas Bajera Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Modus operandinya adalah membuat pemilik warung bingung dengan menukarkan uang dolar ke pecahan Rupiah. Hal ini membuat pemilik warung mengalami kerugian Rp800 ribu.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan MB dan HM di sebuah tempat penginapan wilayah Kuta pada Senin malam, 20 September 2026. Keduanya diketahui baru sekitar tiga hari berada di Bali dan menggunakan satu mobil saat beraktivitas.

Curated For You

Editorial Team

Related Article