Tabanan, IDN Times - Dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MB (47) dan HM (54) terjerat kasus dugaan pencurian di warung daerah Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan. Setelah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor (Polres) Tabanan, mereka dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Selasa lalu, 22 September 2026.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Merry Yolanda, mengatakan penanganan kedua WNA tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi antara Polres Tabanan dengan pihak Imigrasi. Kedua WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dan izin tinggalnya dinyatakan gugur.
"Akibat kasus ini, secara aturan izin tinggalnya gugur dan tidak berlaku lagi," ujar Merry, Kamis (24/9/2026).
