Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dua Orang Tepergok Mau Mencuri di Bedeng Denpasar Pagi Buta
Penangkapan pelaku pencurian di Denpasar Selatan (Dok.IDN Times/istimewa)
  • Dua pria berinisial RI dan JU tertangkap warga saat hendak mencuri di bedeng proyek Jalan Babakan Sari, Denpasar Selatan, Kamis pagi 2 Juli 2026.
  • Pelaku RI sempat kabur namun akhirnya ditangkap polisi bersama barang bukti motor; ia mengaku pernah mencuri di lokasi yang sama dan beberapa tempat lain.
  • Keduanya dijerat Pasal 257 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda Rp10 juta, sementara pasal percobaan pencurian masih diselidiki.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
beberapa bulan yang lalu

Pelaku RI mengakui pernah melakukan pencurian di lokasi yang sama dan berhasil mengambil dua unit handphone yang kemudian dijual di daerah Danau Tempe Sanur.

2 Juli 2026

Sekitar pukul 05.00 Wita, dua pelaku berinisial RI dan JU tertangkap basah akan melakukan pencurian di sebuah bedeng proyek di Jalan Babakan Sari, Denpasar Selatan. Salah satu pelaku diamankan warga setelah korban terbangun sekitar pukul 04.00 Wita.

3 Juli 2026

Kasi Humas Polresta Denpasar menjelaskan hasil interogasi bahwa kedua pelaku nekat mencuri karena himpitan ekonomi. Polisi juga menjerat keduanya dengan pasal terkait percobaan pencurian dan memasuki pekarangan tanpa izin.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dua pria tertangkap basah saat hendak melakukan pencurian di sebuah bedeng proyek pada Kamis pagi, 2 Juli 2026, di kawasan Denpasar Selatan.
  • Who?
    Kedua pelaku berinisial RI (24) dan JU (27), diamankan oleh warga setelah salah satu dari mereka dipergoki oleh korban bernama Fauzi (47).
  • Where?
    Peristiwa terjadi di Jalan Babakan Sari, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali.
  • When?
    Kejadian berlangsung sekitar pukul 05.00 Wita pada Kamis, 2 Juli 2026; penangkapan lanjutan dilakukan keesokan harinya.
  • Why?
    Berdasarkan hasil interogasi polisi, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena faktor himpitan ekonomi.
  • How?
    Salah satu pelaku masuk ke bedeng korban yang sedang tidur di mobil. Korban berteriak hingga warga datang dan menangkap JU, sementara RI sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Dua orang laki-laki berinisial RI (24) dan JU (27) tertangkap basah akan melakukan pencurian Kamis pagi, 2 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 Wita di Jalan Babakan Sari, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Lepolisian Resor Kota (Kasi Humas Polresta) Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menyampaikan mereka diamankan oleh warga yang terbangun karena mendengar obrolan kedua pelaku tersebut sebelum beraksi.

"Dari hasil Interogasi, pelaku melakukan perbuatan akan melakukan pencurian di TKP secara bersama-sama karena himpitan ekonomi," jelasnya, pada Jumat (3/7/2026).

1. Korban sedang tidur di dalam mobil

Penangkapan pelaku pencurian di Denpasar Selatan (Dok.IDN Times/istimewa)

Dari cerita seorang saksi, Fauzi (47), ia sedang tidur dalam mobil yang terparkir di halaman proyek sekitar pukul 04.00 Wita. Fauzi mendengar suara sepeda motor pelaku berhenti di sebelah bedeng proyek. Korban terbangun setelah mendengar obrolan kedua pelaku.

Satu pelaku, JU, terlihat memasuki bedeng korban. Korban berteriak sehingga teman-temannya terbangun dan mengamankan pelaku. Sementara rekannya, RI, langsung kabur meninggalkan lokasi.

2. Pelaku ketagihan mencuri di lokasi

Penangkapan pelaku pencurian di Denpasar Selatan (Dok.IDN Times/istimewa)

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan. Polisi mengecek rekaman closed circuit television (CCTV) di lokasi kejadian dan keterangan pelaku. Penyelidikan kemudian berlanjut di Jalan Paku Sari. Hasilnya, pelaku RI berhasil diamankan di tempatnya bekerja beserta barang bukti sepeda motor Honda Karisma DK 5443 LE.

"Pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di tempat yang sama beberapa bulan yang lalu, berhasil mendapatkan 2 unit handphone dan dijual di daerah Danau Tempe Sanur. Pelaku juga mengakui pernah mencuri di Sanur dan di Pemogan," jelasnya.

3. Pelaku berencana random mencuri barang di lokasi

Ilustrasi penjara (IDN Times)

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Kanit Reskrim Polsek) Denpasar Selatan, Iptu Azel Arisandi, mengatakan keduanya dijerat Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena memasuki pekarangan tanpa izin, dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta. Sedangkan terkait percobaan pencurian Pasal 476 juncto Pasal 17 KUHP masih diupayakan untuk melengkapi alat bukti.

"Karena dia belum jelas barang apa yang mau dicuri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, rencananya secara random ambil barangnya," ungkapnya.

Editorial Team

Related Article