Denpasar, IDN Times – Sebanyak 20.428 penyandang disabilitas di Provinsi Bali terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Jumlah tersebut didominasi tersebar di Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Tabanan.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawa, mengatakan tidak boleh satu orang di Indonesia tertinggal pendataan terkait hak pilihnya. Untuk kemudian nanti apakah yang bersangkutan ikut memilih atau tidak, terutama orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berdasarkan surat dokter.
“Yang menentukan apakah dia boleh mencoblos atau tidak itu adalah dokter,” ungkapnya, Selasa (19/12/2023).
