Denpasar, IDN Times - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengimbau pejabat urusan tanah tidak menerbitkan izin proyek di kawasan bencana.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta menyampaikan hal tersebut pada Rabu (26/11/2025) di Warung Kubu Kopi, Denpasar. Ia mengatakan, salah satunya adalah di Pantai Kelingking yang merupakan wilayah mitigasi bencana.
“Yang dikaveling-kaveling di Kelingking itu, sudah melapor ke wilayah jurang. Sudah kami sampaikan kepada Pak Bupati Klungkung. Karena itu kan wilayah mitigasi bencana,” ujar Suparta.
Ia menyontohkan bangunan lift kaca di Pantai Kelingking, tidak mengantongi rekomendasi Provinsi Bali. Selain lift kaca, ada bangunan lain seperti beton, landasan, dan konstruksi juga tidak berizin.
