Denpasar, IDN Times - Perintah pemberhentian angkut sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung sejak 1 April 2026 lalu, membuat masyarakat kian serius dalam menanggapi isu sampah di Bali.
Seorang warga internet (warganet) mengunggah momen truk sampah diduga milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masuk ke kawasan TPA Suwung, pada Jumat (3/4/2026) malam. Video tersebut sempat menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Berdasarkan rilis resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, memberikan klasifikasinya. Apa isi klarifikasi tersebut? Baca selengkapnya di bawah ini.
