Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disdukcapil Tabanan Kembangkan Layanan Speed Line

NIK dalam KTP (disdukcapil.patikab.go.id/KTP)
NIK dalam KTP (disdukcapil.patikab.go.id/KTP)
Intinya sih...
  • Layanan administrasi kependudukan berbasis online baru diterapkan di 10 desa dari 133 desa yang ada di Tabanan.
  • DPDR Tabanan mendorong perluasan program speed line agar mempermudah warga desa dalam mengurus dokumen kependudukan.
  • Ketua Komisi I DPRD Tabanan menargetkan layanan speed line minimal menjangkau 35 desa di tahun 2025, dengan harapan dapat menjadi lebih cepat, mudah, dan merata bagi seluruh masyarakat.

Tabanan, IDNTimes - Untuk menjangkau layanan administrasi kependudukan ke daerah yang lebih luas, terutama di pedesaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan mengembangkan layanan speed line atau layanan administrasi kependudukan berbasis online. Layanan ini  baru diterapkan di 10 desa dari 133 desa yang ada di Tabanan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) Tabanan mendorong perluasan program speed line  karena dinilai efektif mempermudah warga desa, terutama di wilayah pinggiran, dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang ke Kantor Disdukcapil.

1. Speed line diharapkan menjangkau 35 desa di tahun 2025

ilustrasi layanan online  (freepik.com/katemangostar)
ilustrasi layanan online (freepik.com/katemangostar)

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani menyatakan, pihaknya mendorong  agar layanan speed line di tahun 2025 minimal menjangkau 35 desa yang ada di Tabanan. "Saat ini layanan speed line baru diterapkan di 10 desa," ujarnya, Jumat (4/4/2025).

Desa-desa terpencil, seperti desa yang ada di Kecamatan Pupuan dan Kecamatan Baturiti, diharapkan bisa segera menikmati layanan ini. "Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor Disdukcapil hanya untuk mengurus dokumen karena sudah bisa dilakukan di desa,” kata Omardani.

2. Disdukcapil Tabanan harus memastikan kesiapan jaringan internet

Ilustrasi  internet (freepik.com/DC Studio)
Ilustrasi internet (freepik.com/DC Studio)

Karena layanan speed line merupakan layanan online, pengelola tentu membutuhkan jaringan internet. Omardani menegaskan ketika hendak memberikan layanan di desa-desa terpencil, pihak Disdukcapil Tabanan harus memastikan kesiapan jaringan internet serta fasilitas pendukung lainnya agar sistem ini berjalan optimal.

Dengan perluasan layanan speed line tentunya layanan administrasi kependudukan di Tabanan diharapkan menjadi lebih cepat, mudah, dan merata bagi seluruh masyarakat. 

3. Sarana dan SDM juga harus tersedia

ilustrasi komputer (unsplash.com/Faizur Rehman)
ilustrasi komputer (unsplash.com/Faizur Rehman)

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana, menjelaskan bahwa sistem antrean di kantor Disdukcapil selama ini menjadi kendala akibat keterbatasan alat perekaman. Untuk itu, speed line diperkenalkan di 10 desa sebagai proyek percontohan.

Ia melanjutkan layanan ini memungkinkan administrasi kependudukan diselesaikan langsung di desa. Desa bisa melaksanakan layanan ini asalkan sarana, SDM, komputer, dan jaringan online tersedia. "Kalau sarana sudah ada maka pencetakan dokumen bisa langsung dilakukan di desa,” ujarnya.

Disdukcapil berharap layanan ini dapat diperluas seiring peningkatan infrastruktur dan dukungan teknologi. "Jika terdapat kendala teknis atau pengaduan, masyarakat tetap bisa menghubungi Disdukcapil secara langsung," kata Rai.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ni Ketut Wira Sanjiwani
Ita Lismawati F Malau
Ni Ketut Wira Sanjiwani
EditorNi Ketut Wira Sanjiwani
Follow Us