Direktur Parq Ubud Jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan

- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Bali menetapkan AF (53) sebagai tersangka alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi.
- Modus operandi pelaku adalah membangun vila, spa center, dan peternakan hewan tanpa izin di lahan tersebut.
- Polda Bali telah memeriksa 33 orang saksi dan 3 saksi ahli terkait kasus ini.
Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Bali menetapkan AF (53) sebagai tersangka perkara tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi. AF yang juga warga negara Jerman itu menjabat sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners.
Menurut Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, penetapan tersangka AF terkait dengan alih lahan di di Jalan Sri Wedari Nomor 24 Ubud Gianyar. Modus operandi pelaku, jelas Daniel, dengan membangun vila, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B), tanpa dilengkapi dengan perizinan. Tersangka menjadikannya PARQ Ubud.
"Tindak pidana tersebut adalah motif ekonomi, untuk mendapatkan keuntungan tanpa dilengkapi dengan perizinan yang berada di lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan," ungkapnya pada Jumat (24/1/1025).
1. Kepolisian menyita 34 SHM untuk menggambarkan pola ruang dari PARQ Ubud

Daniel Adityajaya mengungkap, kasus dugaan alih fungsi lahan ilegal itu terungkap dari laporan masyarakat. Personel Direktorat Reskrim Khusus menyelidiki dan menemukan indikasi tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi.
Setelah itu, penyidik kemudian mengklarifikasi terhadap tersangka, staf dan karyawan, serta seseorang dengan inisial IGNES.
"Berdasarkan hasil interogasi dari IGNES didapatkan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang dipergunakan oleh usaha PARQ," terangnya.
Kemudian terhadap 34 SHM tersebut dikoordinasikan dengan Kadis PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari PARQ Ubud. Dari hasil pola ruang PARQ Ubud ditemukan dalam pembangunannya berada pada tiga zona, yaitu zona P1 (sub zona tanaman pangan), P3 (zona perkebunan), dan zona pariwisata.
2. PARQ Ubud kini berstatus quo, nasibnya berada di pengadilan

Lokasi usaha PARQ Ubud pun masuk ke dalam 2 zona, diantaranya zona pariwisata yang telah beroperasi selama 4 tahun sejak tahun 2020. Zona ini telah ditutup permanen oleh Pemda Kabupaten Gianyar pada 20 Januari 2025.
Sedangkan vila di kawasan kawasan sawah yang dilindungi telah beroperasi selama 2 bulan sejak Oktober 2024 dan saat ini berstatus quo oleh Polda Bali. Pemda Gianyar juga pernah memberikan teguran terhadap PARQ Ubud pada Mei 2024 lalu.
"Pengecekan lapangan terkait bangunan apa saja yang berdiri di atas masing-masing zona tersebut, ternyata ditemukan bangunan yang berdiri di zona P1 berupa bangunan vila, spa center dan peternakan hewan dengan kondisi sedang dalam proses pembangunan," ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolda Bali mengatakaan nasib PARQ Ubud dan bangunan ke depannya tergantung keputusuan pengadilan. "Usaha PARQ Ubud tidak memiliki perizinan. Nasib tergantung putusan pengadilan, akan digimanakan lokasi tersebut," tekannya.
3. AF terancam 5 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar

Daniel mengungkap, tersangka AF dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Berikut pasal berlapis yang diduga dilanggar AF, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar:
- Pasal 109 juncto pasal 19 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan yang sudah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang
- Pasal 72 juncto pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang
Dalam kasus ini, Polda Bali telah memeriksa 33 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Beberapa diantaranya beberapa Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar, camat dan perangkat lurah, bendesa dan pekaseh Ubud, serta para direktur perusahaan terkait. Sedangkan saksi ahli berasal dari Kementan RI, UNHI, serta Unud.
"Barang bukti yang kami amankan seperti beberapa FC sertifikat lahan, akta sewa tanah, serta peraturan maupun skep-skep dari Kementerian Agrarian maupun jajaran Pemda Kabupaten Gianyar yang sudah dilegalisir terkait dengan perkara tersebut," jelasnya.