Denpasar, IDN Times – Sidang agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara, yang seharusnya digelar, Selasa (7/11/2023) lalu, ditunda. Penundaan ini karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir, sementara dari pihak terdakwa sudah hadir lebih awal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Denpasar.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum terdakwa, Nyoman Sukandia, saat keluar ruang sidang menanggapi bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan penundaan ini karena dianggap hal biasa. Sidang akan dilanjutkan, Kamis (9/11/2023) esok, dengan agenda tanggapan JPU terkait eksepsi terdakwa.
“Ndak (tidak) apa-apa, biasa dalam persidangan ya. Gak ada masalah sih,” jawabnya, Selasa (7/11/2023).
