Badung, IDN Times – Selama pandemik COVID-19, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dari Indonesia. Penyebabnya beragam, dari kasus narkoba hingga pelanggaran administrasi. Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, I Putu Surya Dharma, pada Jumat (24/9/2021) lalu menyampaikan bahwa sebagian besar WNA yang berada di Bali dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal dan sudah selesai menjalani hukuman.
Belum genap satu bulan, hingga Senin 27 September 2021 ini, tercatat Kanwil Kemenkumham Bali telah mendeportasi 9 orang WNA. Siapa saja mereka dan apa penyebabnya? Berikut ulasannya: