Tabanan, IDN Times - Menteri Keuangan telah mengeluarkan surat dengan Nomor 5/5715/MK.302/2022, yang menyebutkan besaran gaji panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) kecamatan dan desa di Pemilu 2024. Besaran gaji ini juga berlaku untuk wilayah Kabupaten Tabanan. Gaji untuk panwaslu kecamatan sudah dianggarkan pada tahun 2022.
Sementara panwaslu desa dan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) belum turun karena masih dalam tahap perekrutan. Berikut ini besaran gaji panwaslu kecamatan dan desa di Kabupaten Tabanan.