Denpasar, IDN Times - Kriminalisasi terhadap jurnalis akibat sengketa pemberitaan dinilai masih menjadi ancaman nyata bagi kebebasan pers di Indonesia.
Demi mencegah kasus serupa terulang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar menyerahkan Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dan Polri kepada Kapolda Bali.
Dokumen tersebut diserahkan dalam acara ramah tamah Kapolda Bali bersama insan media di Hongkong Garden, Denpasar, Kamis (29/10/2026).
Berkas MoU Dewan Pers-Polri beserta Buku Saku Wartawan terbitan Dewan Pers diterima Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandhy yang mewakili Kapolda Bali Irjen Pol. Pasma Royce.
