Denpasar, IDN Times - Setiap tahun, biasanya seseorang harus melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Di Bali, kamu bisa melakukannya di Kantor Samsat Bersama, Jalan Cok Agung Tresna Nomor 1, Renon, Denpasar. Kantor ini mulai buka pukul 08.00 Wita, tapi kamu juga bisa datang lebih awal.
Kini, proses untuk membayar pajak kendaraan bermotor juga tidaklah sulit. Kamu bahkan bisa melakukannya secara online. Nah bagi kamu yang tetap ingin melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara offline, berikut cara mudah perpanjang STNK di Bali tanpa harus menggunakan calo.