Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Denpasar, IDN Times - Sejumlah penganut Penghayat Kepercayaan di berbagai daerah sudah bisa mengganti "kepercayaan" di kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Peraturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 118 tahun 2017.

Lalu apa saja syarat-syaratnya supaya bisa mengganti kolom agama menjadi "kepercayaan"? Berikut ini ulasannya:

1. Delapan warga di Denpasar sudah mengurus perubahan kolom agama menjadi "kepercayaan"

Unsplash/Jeremy Yap

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kota Denpasar, Lely Sriadi, mengungkapkan dalam beberapa bulan terakhir, tercatat sudah ada warga yang mengurus perubahan di kolom agama. Data terakhir menyebutkan, delapan penduduk di Denpasar telah mengurus perubahan biodata pada kolom agamanya.

"Jumlah yang sudah mengurus perubahan biodata menjadi kepercayaan sebanyak delapan orang," katanya saat dihubungi, Kamis (28/2) lalu.

2. Apa syarat-syarat mengganti kolom agama menjadi "kepercayaan' di e-KTP?

Editorial Team

Tonton lebih seru di