Denpasar, IDN Times - Sejumlah penganut Penghayat Kepercayaan di berbagai daerah sudah bisa mengganti "kepercayaan" di kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Peraturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 118 tahun 2017.
Lalu apa saja syarat-syaratnya supaya bisa mengganti kolom agama menjadi "kepercayaan"? Berikut ini ulasannya: