Denpasar, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar menyediakan pelayanan administrasi meliputi penerbitan dokumen yang dikelompokkan menjadi 4 output utama, di antaranya dalam bentuk kartu, surat, akta, dan catatan pinggir.
Dari 27 dokumen yang diterbitkan, 6 di antaranya berupa akta, yakni Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara manual (luring) dan online (daring). Akta Kelahiran akan selesai dalam satu hari kerja.
Apabila manual (luring), fotokopi dokumen atau dokumen asli tertentu diserahkan ke petugas. Namun jika melalui online (daring), dokumen asli dipindai/discan dan dilampirkan melalui laman https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, permohonan pembuatan Akta Kelahiran tidak dikenai biaya.
Berikut cara membuat Akta Kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Jalan Majapahit Nomor 1 Lumintang, Denpasar.