Karangasem, IDN Times - Sampah plastik saat ini hampir menjadi masalah di semua provinsi di Indonesia, tidak terkecuali di Bali. Pemerintah Provinsi Bali dalam beberapa tahun bealakangan juga gencar membuat peraturan untuk membatasi penggunaan kantong plastik. Hal ini sekaligus untuk mengantisipasi kandungan mikroplastik yang dikhawatirkan mencemari air sungai di Bali.
Khususnya di Kabupaten Klungkung, dilalui oleh tiga sungai besar, yakni Sungai Unda yang merupakan sungai terbesar di Bali, Sungai Bubuh, dan Sungai Jinah. Namun belum diketahui secara pasti seberapa besar cemaran mikroplastik di ketiga sungai tersebut.
Antisipasi yang dilakukan oleh Pemkab Klungkung sejauh ini berupa penegakan Perda Klungkung No 7 Tahun 2014 yang pada beberapa poin berisi tentang larangan membuang sampah ke sungai maupun laut.