Badung IDN Times - Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tanpa karantina dan Visa on Arrival (VoA) untuk wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali, segera diberlakukan mulai 7 Maret 2022 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, usai menyambut penerbangan dari Sydney, pada Jumat (4/3/2022).
Kebijakan yang dinilai akan mempermudah wisatawan asing ini, juga diikuti dengan ditiadakannya sistem karantina bubble yang selama ini sudah ditentukan oleh pemerintah. Lalu bagaimana respons Bali Tourism Board terkait kebijakan tanpa karantina dan VoA ini?