Bolehkah Seorang Balian Buka Praktik di Rumah Sakit? Ini Tanggapan IDI

Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster berencana memfasilitasi para tenaga kesehatan tradisional atau yang lebih dikenal sebagai balian. Mereka tugasnya adalah di bidang pengobatan tradisional. Para balian ini rencananya akan dibuatkan loket khusus di rumah sakit sebagai pilihan pengobatan bagi masyarakat.
Lalu apa reaksinya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait ini?
1. IDI: Silakan asal sesuai Undang-undang
Menanggapi rencana Koster tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali justru mempersilakan saja asal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang (UU) yang dimaksud adalah UU Nomor 36 tahun 2004 tentang Tenaga Kesehatan dan UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
"Kalau UU membolehkan silakan, kalau tidak boleh ya jangan. Sepanjang memenuhi UU yang berlaku silakan," katanya, Jumat (2/11) siang.