Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ausbt.com.au

Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster berencana memfasilitasi para tenaga kesehatan tradisional atau yang lebih dikenal sebagai balian. Mereka tugasnya adalah di bidang pengobatan tradisional. Para balian ini rencananya akan dibuatkan loket khusus di rumah sakit sebagai pilihan pengobatan bagi masyarakat.

Lalu apa reaksinya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait ini?

1. IDI: Silakan asal sesuai Undang-undang

rd.com

Menanggapi rencana Koster tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali justru mempersilakan saja asal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang (UU) yang dimaksud adalah UU Nomor 36 tahun 2004 tentang Tenaga Kesehatan dan UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

"Kalau UU membolehkan silakan, kalau tidak boleh ya jangan. Sepanjang memenuhi UU yang berlaku silakan," katanya, Jumat (2/11) siang.

2. Lalu, benarkah UU tersebut mencantumkan balian sebagai tenaga kesehatan?

Editorial Team

Tonton lebih seru di