Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BNNP Bali Rehabilitasi 27 Orang Pada Triwulan I 2025

Ilustrasi narkoba (IDN Times)
Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Denpasar, IDN Times - Rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali merupakan proses pemulihan bagi klien dengan cara rawat jalan. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Brigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat. mengatakan tujuan rehabilitasi rawat jalan ini untuk membantu klien mengatasi perilaku penggunaan narkoba, meningkatkan kesehatan baik fisik maupun mental, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab, meningkatkan hubungan sosial di keluarga dan masyarakat, hingga meningkatkan kualitas hidup klien.

"Kegiatan program dapat berupa pemeriksaan kesehatan hingga konseling yang dilakukan secara rutin dan sesuai kesepakatan bersama klien," terangnya, pada Senin (14/4/2025).

1. Awal triwulan I 2025, sebanyak 27 klien mengikuti rehabilitasi

Ilustrasi Narkoba atau Narkotika (IDN Times)
Ilustrasi Narkoba atau Narkotika (IDN Times)

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat, mengatakan rehabilitasi yang BNNP Bali tangani merupakan perawatan rawat jalan di Klinik Pratama BNNP Bali. Klinik Pratama BNNP Bali berdiri sejak 2015, dan telah menangani lebih dari seribu klien. Tahun 2025 selama triwulan I sudah menangani 27 klien yang terdiri dari 24 klien laki–laki, dan 3 klien perempuan.

"Jumlah berdasarkan sumber, voluntary (lapor diri/sukarela) sebanyak 15 klien. Penjangkauan atau pelimpahan bidang pemberantasan 12 klien. Berdasarkan usia dominan di rentang 26–35 tahun," terangnya.

2. Kondisi awal hasil assessment pecandu mengalami mental health issue

pexels.com/Cottonbro Studio
pexels.com/Cottonbro Studio

Klien yang datang dengan penggunaan rata-rata ringan hingga sedang, akan dilakukan rehabilitasi rawat jalan. Sedangkan penggunaan yang rutin dan berat dilakukan rujukan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap.

Rudy mengatakan, lebih dari setengah jumlah klien mengalami mental health issue. Yakni sebelum perilaku penggunaan narkoba dan/atau dampak dari narkoba seperti muncul halusinasi, perilaku judi online (judol), hingga memiliki pijaman online (pinjol).

"Permohonan rehabilitasi banyak diajukan dari individu sendiri maupun dari pihak keluarga klien," jelasnya.

3. Keadaan klien dinyatakan selesai program rehabilitasi

ilustrasi orangtua memberi batasan sehat (pexels.com/cottonbro studio)
ilustrasi orangtua memberi batasan sehat (pexels.com/cottonbro studio)

Program rehabilitasi dinyatakan selesai apabila klien telah mencapai tujuan yang telah disepakati dengan konselor atau petugas yang mendampingi. Klien telah berhasil menghentikan perilaku penggunaan narkoba atau zat lainnya, mengalami perbaikan kesehatan diri, perbaikan hubungan sosial, dan klien dapat mengembangkan kesadaran serta tanggung jawabnya.

Namun perlu diingat bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan penyakit hingga dinyatakan “pulih”. Penting untuk dilakukan evaluasi dan pemantauan terus-menerus untuk memastikan keberhasilan dari program yang telah dijalani.

"Rehabilitasi dapat membantu klien mengatasi perilaku penggunaan namun tidak ada yang dapat menjamin klien tidak akan mengulangi lagi perilaku penggunaannya (Relaps). Sehingga penting juga dipahami untuk dilakukan evaluasi dan pemantauan paska rehabilitasi dan rencana perawatan lanjutan untuk memastikan keberhasilan jangka panjang," terangnya.

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us