Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BNNP Bali Hadapi Tantangan Pelaku Narkoba Usia Muda
Kepala BNNP Bali, Brigjenpol Putu Putera Sadana (IDN Times/Ayu Afria)
  • BNNP Bali menilai pelaku narkotika usia muda meningkat, sehingga edukasi bahaya narkoba perlu dilakukan lintas usia dengan metode, bahasa, dan alat peraga yang mudah dipahami.
  • Penanganan anak terindikasi narkotika melibatkan keluarga, sekolah, BNNP, tim asesmen, serta instansi perlindungan anak; orangtua diminta lebih memperhatikan lingkungan pergaulan anak.
  • Polda Bali menangkap remaja 15 tahun dengan 98,80 gram sabu; secara nasional, prevalensi penyalahgunaan narkotika 2025 mencapai 2,11 persen atau 4,15 juta penduduk usia 15–64 tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    BNNP Bali memperkuat sosialisasi dan edukasi bahaya narkotika bagi berbagai kelompok usia, menyusul meningkatnya pelaku tindak pidana narkotika berusia muda.
  • Who?
    Kepala BNNP Bali Brigjenpol Putu Putera Sadana, keluarga, sekolah, masyarakat, tim asesmen, Polda Bali, serta remaja berinisial AAN (15) terlibat dalam penanganan dan pencegahan.
  • Where?
    Upaya pencegahan berlangsung di Bali. AAN diamankan di pinggir jalan depan toko di kawasan Jalan Teuku Umar, Kecamatan Denpasar Barat.
  • When?
    Putu Putera Sadana menyampaikan keterangan pada Senin, 17 Agustus 2026. AAN ditangkap pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 Wita.
  • Why?
    Pencegahan diperkuat karena pelaku narkotika usia muda meningkat dan bentuk narkotika berkembang, termasuk liquid vape. Prevalensi penyalahgunaan narkotika nasional pada 2025 tercatat 2,11 persen.
  • How?
    BNNP Bali memformulasikan bahasa, diksi, dan alat peraga sesuai usia; menerima laporan; menjalankan asesmen untuk menentukan penanganan; serta berkoordinasi dengan unit perlindungan perempuan dan anak jika anak terindikasi kurir.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Denpasar, IDN Times - Penanganan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Bali memerlukan upaya pencegahan yang komprehensif, sistematis, dan berkelanjutan seiring meningkatnya pelaku tindak pidana narkotika pada usia muda. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjenpol) Putu Putera Sadana, menyampaikan pengenalan dan edukasi bahaya narkotika lebih baik dilakukan di segala usia dengan kesesuaian metode masing-masing berdasarkan usia dan jenjang pendidikan anak.

Sosialisai dan edukasi ini masih menjadi tantangan bersama di usia Indonesia yang ke-81 tahun. BNNP Bali mengaku masih memformulasikan bahasa, diksi, alat-alat peraga agar bahaya narkotika ini mudah dipahami oleh semua generasi.

"BNN tentunya selalu memberikan sosialisasi dan peringatan kepada keluarga, masyarakat umum secara luas dalam mengantisipasi hal tersebut. Narkoba saat ini sudah banyak bertransformasi mulai dari bentuknya yang tidak selalu padat misalnya liquid vape, sehingga diperlukan sosialisai kepada anak-anak sesuai dengan usianya," ungkapnya, Senin (17/8/2026).

1. Penanganan kasus pidana narkotika anak melibatkan banyak pihak

Peredaran rokok elektrik mengandung etomidate (Dok.IDN Times/istimewa)

Menurut Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjenpol Putu Putera Sadana, memberikan sosialisasi kepada keluarga, terutama seperti circle menjadi hal yang fundamental dalam menguatkan arti bahayanya narkoba bagi anak. Tidak kalah pentingnya adalah memberikan informasi kepada BNNP Bali, apabila ada anak-anak yang pernah melakukan ataupun yang sudah memiliki tingkat kecanduan.

Pelaporan ini selanjutnya akan ditangani melalui tim asesmen untuk menentukan treatment selanjutnya bagi anak-anak apabila terindikasi narkoba. Jika seorang anak terindikasi sebagai kurir, maka diperlukan kerjasama dengan kementerian atau unit terkait Perlindungan Perempuan dan Anak. Dalam menghadapi perilaku-perilaku anak-anak yang melakukan suatu tindak pidana dierlukan kerja sama pihak terkait.

"Jadi orangtua harus lebih concern memperhatikan putra dan putrinya di rumah dan di lingkungan. Baik itu di sekolah bagi anak-anak yang mungkin belum dewasa dan teman-teman anaknya mungkin sudah bekerja," jelasnya.

2. Ditresnarkoba Polda Bali mengamankan remaja 15 tahun

Tersangka remaja pidana narkotika beriinisal AAN (Dok.IDN Times/istimewa)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Bali, Kombespol Ariasandy, menerangkan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali menangkap remaja berinisial AAN (15) di pinggir jalan depan toko kawasan Jalan Teuku Umar, Kecamatan Denpasar Barat pada Senin lalu, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.

Penyelidikan kasus peredaran gelap narkotika tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali menerima informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, AAN membawa satu paket sabu seberat 98,80 gram neto yang dibungkus lakban hitam dan disimpan dalam kantong plastik di bagasi motor Honda Beat putih miliknya.

Dari hasil interogasi, AAN mengaku disuruh mengambil tempelan oleh seseorang berinisial B yang disimpan di kontak WhatsApp-nya. Saat ini proses hukum terhadap AAN dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

3. Prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2025 sebesar 2,11 persen

Barang bukti narkotika (IDN Times/Ayu Afria)

Hasil penelitian BNN, BRIN, dan BPS Tahun 2025, prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2025 sebesar 2,11 persen atau setara dengan 4,15 juta Jiwa penduduk Indonesia usia 15–64 tahun. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa terjadi peningkatan dan pergeseran penyalahgunaan narkotika dari perkotaan ke pedesaan.

Banyaknya korban jiwa dan kehancuran yang ditimbulkan oleh kejahatan narkotika dalam berbagai aspek kehidupan membuat permasalahan narkotika memerlukan perhatian dan penanganan yang serius, tidak hanya oleh BNN, tetapi juga oleh seluruh komponen bangsa.

Editorial Team

Related Article