Denpasar, IDN Times - Peragaan Gajah Tunggang atau elephant riding di sejumlah lembaga konservasi wilayah Bali wajib dihentikan. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, mengatakan larangan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 Yentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan. Aturan ini merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan satwa (animal walfare), khususnya satwa dilindungi jenis Gajah.
"Surat Edaran tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga konservasi yang mengelola Gajah di Indonesia," terangnya.
