Denpasar, IDN Times - Berkas kasus dugaan pencabulan oleh oknum sulinggih berinisial IBRASM dengan nama welaka (Asli), I Wayan M (38), telah dilimpahkan pada Kamis (25/3/2021) pagi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Denpasar (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Wedanta, saat dihubungi IDN Times membenarkan adanya pelimpahan tersebut.