Instagram.com/ketut_ismaya
Ismaya ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap anggota Satpol PP pada 13 Agustus 2018 lalu di Jalan Panjaitan Nomor 10, Renon, Denpasar. Pria yang akrab disapa dengan nama Keris ini ditahan berdasar laporan polisi nomor: LP-A/1071/VIII/2018/Bali/Resta Denpasar tanggal 14 Agustus 2018. Ia ditangkap berdasar surat perintah penangkapan nomor: sprin kap/103/VIII/2018/Reskrim tanggal 22 Agustus 2018.
Sesuai surat pemberitahuan, penangkapan dan penahanan I Ketut Putra Ismaya bernomor: B/108/VIII/2018/Reskrim yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, tertera dasar penahanan tersangka.
Ismaya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas, dan/atau penganiayaan dan/atau kejahatan.
Ia lantas disangkakan dengan pasal 221 KUHP Jo pasal 214 KUHP, kedua pasal 212 Jo pasal 214 KUHP, ketiga 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sejak hari ini kita telah menerima tahap kedua para tersangka ini, jadi Tim JPU melakukan penahanan selama 20 hari. Setelah itu, para tersangka dilimpahkan ke pengadilan," lanjutnya.