Tabanan, IDN Times – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tabanan telah melakukan penyerahan tersangka dan berkas serta barang bukti (Pelimpahan tahap kedua) kasus tindak pidana kecurangan Pemilu yang terjadi di TPS 29 Desa Delod Peken, Kabupaten Tabanan 17 April 2019 lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Ini artinya kasus Ketua KPPS TPS 29, Wayan Sarjana, yang melakukan perusakan kertas suara diproses lanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Tabanan.