Tabanan, IDN Times - Pemerintah resmi memberlakukan pembelian liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) dengan kartu tanda penduduk (KTP) per 1Juni lalu. Lalu bagaimana penerapannya di Kabupaten Tabanan?
Menurut salah satu warga Tabanan bernama Iin (48), dia masih membeli LPG 3 kg, tanpa harus menunjukkan KTP karena dia membeli LPG 3 kg di warung sembako, bukan di agen resmi.
