Denpasar, IDN Times – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar telah menetapkan Yohanes Paulus Maniek Putra, alias Jo, alias Dedi (39), asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka penganiayaan, penelantaran, hingga pencabulan terhadap korban NY (5), yang merupakan anak kandung dari pacarnya, DNM (33).
Dedi sudah menjalin hubungan dengan DNM selama 2 tahun. Namun DNM mengaku tidak pernah menyaksikan anaknya dicabuli maupun disetubuhi oleh Dedi. Namun hasil Visum et Repertum (VER) membuktikan bahwa pelaku melakukan pencabulan. Belajar dari kasus ini, apabila telah memiliki pacar atau suami baru, bagaimana seharusnya seorang Ibu menjaga kedekatan dan memastikan keamanan anak perempuannya?