Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warga Tiongkok Dideportasi dari Bali, Diduga Ilegal Masuk Indonesia

Pendeportasian WN Tiongkok (Dok.IDN Times/Humas Kemenkumham Bali)

Badung, IDN Times – Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Dacheng Yan (45) dideportasi oleh Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Provinsi Bali pada Senin (31/8/2020) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Menurut keterangan Humas Kanwilkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma bahwa yang bersangkutan sebelumnya diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar atas pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

1.Masuk ke Indonesia tanpa menggunakan paspor

ilustrasi visa Indonesia (Dok.IDN Times/Humas Kemenkumham Bali)

Surya menjelaskan bahwa Dacheng masuk ke wilayah Indonesia tanpa menunjukkan paspornya. Ia harus menjalani hukuman pidana selama 8 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan di Lapas Kelas II A Denpasar. Hukuman tersebut diberikan lantaran yang bersangkutan masuk dan berada di wilayah Indonesia dan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.

“Datang ke Indonesia tidak mengingat,” katanya pada Selasa (1/9/2020).

2.Dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (IDN Times/Ayu Afria)

Usai menjalani hukumannya, Dacheng sebagai deteni diserahterimakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk ditempatkan di Rudenim Denpasar sambil menunggu proses pendeportasiannya pada Senin (31/8/2020).

Kemudian yang bersangkutan dibawa oleh petugas menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Keberangkatan menuju Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali sekitar pukul 05.00 WITA.

“Menuju Bandara International Soekarno-Hatta dengan nomor penerbangan GA-401 pukul 07.00 WITA,” jelasnya.

3.Namanya diusulkan masuk dalam daftar tangkal

IDN Times/Ayu Afria

Keberangkatan Dacheng menuju Bandara International Soekarno-Hatta dikawal oleh tiga orang petugas. Deteni tersebut kemudian diserahkan kepada petugas TPI Soekarno-Hatta dikarenakan penerbangannya diundur. Sementara petugas pengawal harus segera kembali ke Bali.

“Sudah dideportasi dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ni Ketut Sudiani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us