Warga Miskin di Bali Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis dari 6 Lembaga

Denpasar, IDN Times – Enam Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi di Bali menandatangani kontrak pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2023 dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Acara itu berlangsung pada Kamis (19/1/2023) di Ruang Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat yang kurang mampu dan berhadapan dengan hukum. Selain itu juga untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Baca Juga: Kasus Reklamasi Pantai Melasti Macet 6 Bulan, Polda Bali: Sebentar Lagi
1. Pendampingan untuk masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti, mengungkapkan Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan atau menyediakan anggaran secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum melalui pendampingan oleh organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi.
“Ini mengisyaratkan kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat dengan amanat yang telah ditentukan oleh UUD 1945 yaitu kesamaan kedudukan di mata hukum,” ungkapnya.
2. Masyarakat miskin mendapatkan kesempatan yang sama di mata hukum
Alexander Palti menjelaskan bahwa dengan diterbitkan dan diberlakukannya UUD Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sudah banyak dirasakan oleh masyarakat. Khususnya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum.
Dalam upaya mendapatkan pendampingan sehingga terjadi keadilan seperti yang diharapkan, Alexander meminta organisasi Bantuan Hukum untuk memaksimalkan penyerapan anggaran bantuan hukum di tahun 2023 ini.
“Kami mengimbau kepada segenap masyarakat yang ada di Provinsi Bali, terkhususnya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum, agar menghubungi organisasi yang telah terakreditasi,” jelasnya.
3. Ada enam Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi di Kemenkumham Bali
Pada tahun 2023, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp656.040.000, yang disiapkan untuk 6 Lembaga Bantuan Hukum. Angka ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yakni Rp419.820.000.
Enam organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi tersebut di antaranya:
- LBH APIK Cabang Bali
- PBH Peradi Denpasar
- LBH KPPA Bali Cabang Karangasem
- YLBH Cakra Eka Sudarsana
- LBH Bali WCC
- LBH Bali
“Walaupun tidak dapat kita pungkiri, masih ada masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan akses keadilan sampai saat ini, dengan adanya pendampingan dari organisasi Bantuan Hukum. Maka masyarakat miskin yang tidak dapat membayar pengacara telah mempunyai kesempatan dan hak yang sama seperti masyarakat mampu yang bisa membayar pengacara untuk mendapatkan akses keadilan,” paparnya.