Nama Nenek Salah Tangkap di Bali Dipulihkan, Penyelidikan Dihentikan

Nenek di Bangli trauma dibawa 4 polisi dan merasa dituduh

Bangli, IDN Times – Masih ingat kasus seorang nenek asal Kabupaten Bangli bernama Ni Nengah Pempin yang dibawa empat polisi? Perempuan berusia 66 tahun tersebut di usia rentanya harus berhadapan dengan kejadian yang tidak mengenakkan.

Pempin merasa menjadi tertuduh kasus pencurian emas di desanya sampai ia dibawa ke Polsek Kintamani oleh empat polisi tanpa prosedur, pada Senin (25/10/2021). Saat didatangi pihak kepolisian, nenek tersebut sedang bekerja di ladang.  

Pempin pun berjuang untuk mencari keadilan atas kesalahan prosedur ini dan ia didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Women Crisis Centre (BWCC). Ia ingin namanya segera dipulihkan dan segera dibersihkan dari segala tuduhan pencurian. Lalu bagaimana kelanjutan kasus ini?

Baca Juga: Nenek di Bali yang Trauma Dibawa Polisi, Nama Baiknya Gagal Dipulihkan

1. Kepala Desa Kedisan melakukan klarifikasi dan memulihkan nama korban

Nama Nenek Salah Tangkap di Bali Dipulihkan, Penyelidikan DihentikanKlarifikasi pemulihan nama Nenek Pempin di sela-sela Bulan Bahas Bali. (Dok. IDN Times / istimewa)

Kepala Desa Kedisan, I Nyoman Gamayana, saat awal dikonfirmasi pada Rabu (5/1/2022) lalu, menyampaikan bahwa rencananya pada akhir tahun 2021 sebenarnya menjadi kesempatan bagi pihaknya untuk membersihkan nama nenek Pempin. Namun rencana tersebut gagal, tidak berjalan sebagaimana semestinya karena Gamayana mengaku warga desanya tidak semuanya datang.

Lalu pada Rabu (16/2/2022), Nyoman Gamayana mengabarkan bahwa pihaknya telah menepati janji untuk membersihkan nama Pempin.

“Sudah saya klarifikasi masalah nenek Pempin kepada masyarakat demi memulihkan nama baiknya, pada Selasa 15 Februari 2022, kurang lebih pukul 21.00 Wita. Pas Wali Ngusabe di Pura Pujangga Loka,” ungkapnya pada Jumat (18/2/2022).

Acara yang digelar saat Hari Raya purnama tersebut, dihadiri oleh para perempuan yang mendengar informasi peristiwa pencurian dengan tertuduh nenek Pempin. Selain itu juga ada Prajuru Adat, Kelihan, hingga Babinsa. Pada kesempatan itu, Gamayana menyampaikan bahwa Pempin tidak terbukti pencuri.

“Bu Pempin itu tidak bersalah. Tidak terbukti mencuri. Berarti dia lepas dari hukum,” terangnya.

Bersamaan dengan acara koordinasi pelaksanaan Bulan Bahasa Bali, klarifikasi pemulihan nama baik Pempin juga kembali dilakukan pada hari ini, Jumat (18/2/2022), ke tokoh masyarakat.

Baca Juga: [LIPSUS] Nenek di Bali Trauma Dibawa 4 Polisi: Saya Disuruh Ngaku

2. Kepala Desa Kedisan meminta agar warganya tidak grusa-grusu membuat isu dan menuduh

Nama Nenek Salah Tangkap di Bali Dipulihkan, Penyelidikan DihentikanNi Nengah Pempin (66) yang didampingi oleh tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Women Crisis Centre (BWCC) di Kantor Polres Bangli tanggal 2 November 2021. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Gamayana juga menyampaikan alasan pentingnya untuk melakukan klarifikasi atas permasalahan ini. Menurutnya memang karena Pempin tidak bersalah, sehingga perlu dipulihkan nama baiknya. Ia juga meminta warganya agar tidak membuat isu lagi terkait Pempin.

Mangde ide dane nenten malih grasa grusu (Agar nanti masyarakat tidak lagi grasa grusu) memberikan isu bahwa Men Suarnaya (Nenek Pempin) itu seorang pencurinya. Bahwa itu tidak terbukti. Artinya masyarakat jangan sampai ada lagi curiga. Siap (menirukan masyarakat)” jelasnya.

Sementara itu, saat dihubungi IDN Times, anak Pempin, Komang Nol, menyampaikan sudah mengetahui dan membenarkan memang ada dilaksanakan klarifikasi ke masyarakat. Klarifikasi itu dilakukan oleh Kepala Desa Kedisan, I Nyoman Gamayana pada hari Selasa, (15/2/2022). Saat itu keluarga sepupunya juga hadir dalam acara tersebut.

Nggih, Pak Mekel (Kepala Desa) sudah umumkan pas waktu habis acara Pemuspan,” ungkap Komang Nol.

3. Polsek Kintamani belum menentukan tersangka pencurian emas

Nama Nenek Salah Tangkap di Bali Dipulihkan, Penyelidikan DihentikanProses Ni Nengah Pempin (66) yang hendak dibawa ke Kantor Polsek Kintamani tanggal 25 Oktober 2021. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kintamani, Iptu I Gede Sudhana Putra, pada Jumat (18/2/2022) menyampaikan bahwa nama baik Pempin telah dipulihkan dengan dilakukannya klarifikasi. Ia menyebut, pada saat pertemuan itu, pihak korban maupun pelapor menangis.  

“Sudah klarifikasi,” ungkapnya.

Gede Sudhana Putra juga menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada tersangka atas laporan kasus yang dibuat oleh Gedeh. Saat dikonfirmasi kembali, ia membenarkan bahwa penyelidikan laporan tersebut telah dihentikan.

“Belum sih (Belum ada tersangka). Biar di antara mereka gak saling menduga, habis kejadiannya juga udah lama,” ungkapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya