Tarif Cukai Minuman Alkohol di Bali, dari Impor dan Lokal
![Tarif Cukai Minuman Alkohol di Bali, dari Impor dan Lokal](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20201125/img-20201125-100103-66e5a56d069eccc0da566aefd2ea07bc_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Sebagai pusat pariwisata dunia, kebutuhan minuman alkohol di Bali lumayan tinggi, dan cenderung meningkat. Tidak hanya impor, minuman alkohol yang beredar di pasar juga banyak yang diproduksi di dalam negeri.
Untuk mengidentifikasi minuman alkohol ini impor atau produksi lokal, ternyata cukup mudah. Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Puguh Wiyatno, mengatakan hal itu dapat diidentifikasi melalui pita cukai yang melekat di produk minuman tersebut. Berikut ini tarif cukai minuman alkohol di Bali, dari impor dan lokal.
1. Minuman beralkohol 4-5 persen tarif cukai sama
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Puguh Wiyatno, mengatakan minuman beralkohol berkadar 0-5 persen masuk dalam Golongan A. Tarif cukai golongan ini Rp15 ribu per liter.
“Pilihan tarif, ketika dia itu A Rp15 ribu per liter, baik itu barang impor atau barang lokal,” ungkapnya.
2. Minuman beralkohol 5-20 persen tarif cukainya di bawah Rp50 ribu
Sementara kadar minuman 5-20 persen alkohol masuk Golongan B. Minuman yang diproduksi lokal, tarif cukainya Rp33 ribu per liter. Sedangkan barang impor Rp44 ribu per liter.
“Jadi untuk melihat ini barang impor atau barang lokal, ketika ditunjukin minuman alkohol, lihat pita cukainya. Itu satu liternya tulisannya Rp33 ribu atau Rp44 ribu. Kalau Rp33 ribu berarti ini lokal,” terang Puguh.
3. Minuman beralkohol 20 persen tarif cukainya mencapai Rp130 ribu
Selanjutnya untuk minuman beralkohol di atas 20 persen masuk Golongan C. Tarif cukai yang diberlakukan Rp80 ribu per liternya. Sedangkan untuk produk impor Rp130 ribu per liter.
"Tinggal ngali (mengkalikan) saja. Tinggal lihat saja untuk Golongan B dan C ada pitanya (cukai),” kata Puguh.