Comscore Tracker

Surfer di Bali Terindikasi Konsumsi Ganja Usai Bermain

BNNP Bali tangkap instruktur surfing

Denpasar, IDN Times – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali Nusra membongkar jaringan peredaran ganja Medan-Denpasar. Mereka menangkap dua orang tersangka, di antaranya instruktur surfing bernama EDY (33) dan tersangka KBS (26).

Total barang bukti yang diungkap dari dua kasus ini sebanyak 3.145,78 kilogram ganja. Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus ini:

Baca Juga: Satu Keluarga di Buleleng Kelola Bisnis Apotek Sabu

1. Instruktur surfing ditangkap saat membawa barang kiriman ganja

Surfer di Bali Terindikasi Konsumsi Ganja Usai BermainTersangka EDY ditangkap BNNP Bali atas kepemilikan ganja. (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, mengatakan tersangka EDY ditangkap di areal parkir kos-kosan di Jalan Taman Pancing Timur, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Rabu (11/5/2022), pukul 12.00 Wita.

EDY saat itu sedang membawa sebuah paket kiriman ganja dengan dikemas bungkusan kain dan lakban. Sebelumnya yang bersangkutan juga pernah menjalani 2 tahun hukuman penjara dengan kasus yang sama.

“Berat keseluruhan 738,34 gram,” jelasnya, pada Selasa (31/5/2022).

Penangkapan instruktur surfing ini diakui bukan pertama kalinya. Terlebih mengingat Bali memiliki potensi wisata surfing. Berdasarkan pengakuan tersangka, terindikasi beberapa surfer juga mengonsumsi ganja usai bermain surfing. Indikasi ini diakui Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra kemudian menjadi perhatian tersendiri bagi BNNP Bali.

Tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

2. Lebih dari 2 kilogram ganja dari Medan disita

Surfer di Bali Terindikasi Konsumsi Ganja Usai BermainTersangka KBS ditangkap BNNP Bali atas kepemilikan ganja. (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, tersangka KBS ditangkap di Jalan Kemuda III, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, pada Kamis (19/5/2022), pukul 16.00 Wita. Tersangka saat itu juga membawa paket kiriman yang diakui adalah miliknya, yakni berisi ganja seberat 959,08 gram. Petugas gabungan lalu melanjutkan penggeledahan di kos tersangka dan menemukan barang bukti lain berupa ganja seberat 1403,36 gram.

“Pelaku sering memesan narkotika dari seorang yang berada di Medan,” ungkap Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra.

KBS diketahui juga merupakan residivis dengan lama hukuman 4 tahun penjara, sebelum akhirnya ditangkap kembali oleh BNNP Bali. KBS dijerat dua pasal sekaligus yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

3. Waspada potensi narkotika yang dibawa sebagai barang penumpang

Surfer di Bali Terindikasi Konsumsi Ganja Usai BermainBarang bukti ganja yang dikirim dari Medan dikemas dalam bentuk paket. (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, Kepala Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Bali Nusra, Susila Brata, mengatakan bahwa kerjasama kolaborasi ini dilakukan baik di pusat maupun kantor wilayah regional. Pihaknya mengingatkan agar masyarakat turut waspada dengan pergerakan wisatawan yang saat ini semakin meningkat. Dengan begitu, bisa dilakukan pencegahan peredaran gelap narkotika.

Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan ada potensi barang narkotika yang disamarkan menjadi barang bawaan penumpang.

“Kami melakukan kerjasama antara BNN dengan Bea Cukai,” ungkapnya.

Topic:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya