Pandemik COVID-19 Tak Kunjung Selesai, Ini 4 Strategi Baru Pemerintah 

Bali berada di urutan keempat peningkatan kasus positif

Denpasar, IDN Times – Kasus COVID-19 di Indonesia belum juga menemukan titik terang. Pada Senin (31/1/2022), pemerintah bahkan mengumumkan bahwa terjadi kenaikan kasus positif sebanyak 10.185 sehingga totalnya menjadi 4.353.370. 

Sementara kasus sembuh bertambah 3.290 dan total keseluruhan menjadi 4.140.454. Jumlah yang meninggal bertambah 17 sehingga sudah ada 144.320 orang yang kehilangan nyawa karena COVID-19. Selain itu tercatat ada sebanyak 316.050 spesimen di seluruh Indonesia yang sudah diperiksa dengan jumlah suspek sebanyak 8.675.

Berdasarkan data tersebut, Bali ternyata berada di urutan keempat dengan jumlah kasus tambahan harian sebanyak 294 positif. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan, mengungkapkan bahwa perlu dilakukan beberapa penyesuaian strategi dalam penanganan pandemik COVID-19 varian Omicron. Apa strategi baru yang akan dilakukan pemerintah?

Baca Juga: Rangkaian G20 Batal Digelar di Bali, Gubernur Koster: Gak Perlu Heboh

1. Pemerintah mengubah indikator penetapan kabupaten/kota sebagai daerah level 1 dan level 2

Pandemik COVID-19 Tak Kunjung Selesai, Ini 4 Strategi Baru Pemerintah Pelaksanaan vaksinasi booster di Provinsi Bali. (IDN Times / Ayu Afria)

Penyesuaian yang akan dilakukan pemerintah adalah mengubah syarat indikator penetapan tingkat level 1 dan level 2 untuk kabupaten/kota. Apabila awalnya hanya mengacu pada vaksinasi dosis pertama, kini menjadi vaksinasi lengkap. Hal ini juga dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten/kota yang masih tertinggal.

“Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama dua minggu untuk kabupaten/kota dapat mencapai target tersebut,” ungkap Luhut secara virtual di Bali, Senin (31/1/2022).

2. Fokus menekan jumlah pasien rawat inap di rumah sakit

Pandemik COVID-19 Tak Kunjung Selesai, Ini 4 Strategi Baru Pemerintah RSUP Sanglah Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Penyesuaian lain yang dilakukan dalam menangani pandemik COVID-19 ini adalah dengan fokus menekan tingkat kematian dan jumlah pasien rawat inap di rumah sakit. Awalnya, pemerintah lebih fokus pada menekan laju penularan. 

Menurut Luhut, cara ini juga sebagai bentuk insentif kepada Pemerintah Daerah untuk mendorong pasien yang tidak bergejala (OTG) dan bergejala ringan agar tidak masuk ke dalam rumah sakit. 

“Langkah ini juga akan menjaga upaya pemulihan ekonomi, dengan tetap memastikan kapasitas kesehatan kita tetap dalam kondisi yang aman,” ujarnya.

3. Kembali membuka pintu masuk internasional Bali

Pandemik COVID-19 Tak Kunjung Selesai, Ini 4 Strategi Baru Pemerintah Persiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai menjelang pembukaan pariwisata internasional. (Dok. IDN Times/Angkasa Pura I)

Pemerintah juga kembali menggencarkan ekonomi Bali yang selama ini anjlok terdampak pandemik COVID-19. Pemerintah berencana membuka kembali pintu masuk Internasional di Bali pada Jumat (4/2/2022) mendatang.

Pembukaan pintu masuk Bali hanya untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) non-PMI (Pekerja Migran Indonesia). Ketentuan pembukaan pintu masuk Bali tetap mengikuti Surat Edaran Satgas COVID-19 yang berlaku.

"Saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yakni Karantina Bubble dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar dan 6 Kapal Live on Board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf,” jelas Luhut.

4. Mengurangi durasi karantina menjadi 5 hari bagi yang sudah vaksinasi lengkap

Pandemik COVID-19 Tak Kunjung Selesai, Ini 4 Strategi Baru Pemerintah Persiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai menjelang pembukaan pariwisata internasional. (Dok. IDN Times/Angkasa Pura I)

Pemerintah juga mengubah aturan karantina yang awalnya selama 7 hari menjadi 5 hari. Namun dengan catatan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap. Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari.

“Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 hari,” tegasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya