Skimming WNA Hingga Rp5 Miliar, Pengedar Narkoba Ditangkap di Bali  

Tersangka juga jadi buronan Polda dan Mabes Polri

Denpasar, IDN Times – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengamankan pengedar narkoba, Miki (35), di Jalan Drupadi, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Minggu (10/7/2022), pukul 21.30 Wita.

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, mengatakan tersangka Miki rupanya juga jadi buronan Polda hingga Mabes Polri dalam tindak pidana lainnya.  

Baca Juga: 3 WNA Jaringan Internasional Suplai Kokain di Bali, Berkedok Investor

1. Tersangka melakukan skimming di Polda Sulawesi Utara

Skimming WNA Hingga Rp5 Miliar, Pengedar Narkoba Ditangkap di Bali  Tersangka Miki, terjerat tindak pidana narkotika dan menjadi buronan. (IDN Times/Ayu Afria)

Laki-laki kelahiran Kendal, 10 April 1987 itu merupakan pelaku tindak pidana skimming yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Sulawesi Utara dengan kerugian mencapai Rp5 miliar. Namun saat ditangkap Tim BNNP Bali, ia melakukan tindak pidana narkotika yakni sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, disita sabu 0,41 gram dan ekstasi 2,35 gram.

“Barang buktinya memang sedikit, ini kasusnya narkotika jenis sabu. Tetapi hasil pengembangan kita, ternyata dia bagian dari pengedar. Saat ini juga bagian dari jaringan internasional kasus skimming yang melibatkan warga negara asing. Kebetulan TKP-nya tidak di Bali. Yang hari ini datang dari Polda Sulawesi Utara, kerugiannya lebih dari Rp5 miliar. Juga menjadi DPO Mabes Polri dan beberapa Polda yang lainnya,” ungkap Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Saat ini Miki dalam proses pemeriksaan oleh perwakilan Polda Sulawesi Utara di Kantor BNNP Bali.

2. Dua tersangka lain ditangkap dengan barang bukti 5 kilogram ganja

Skimming WNA Hingga Rp5 Miliar, Pengedar Narkoba Ditangkap di Bali  Dua tersangka tindak pidana dengan barang bukti ganja yang diamankan BNNP Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Tak hanya Miki, ada beberapa tersangka lain yang juga ditangkap. Tersangka Raden (40) asal Jember, ditangkap pada Minggu (7/7/2022), pukul 23.30 Wita, di Jalan Tukad Badung, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, saat sedang membawa sebuah kardus yang di dalamnya berisi ganja seberat 4,89 kilogram. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sementara tersangka ASH (24), asal Denpasar, ditangkap dengan barang bukti ganja 1,05 kilogram di Jalan Gunung Talang I, Lingkungan Buana Indah, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, pada Senin (18/7/2022), pukul 12.30 Wita. Ia dijerat pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka langsung dimusnahkan hari ini, Jumat (5/8/2022).  

3. Kejahatan narkotika di Bali naik sejak pandemik COVID-19

Skimming WNA Hingga Rp5 Miliar, Pengedar Narkoba Ditangkap di Bali  Barang bukti ganja yang diamankan BNNP Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengungkapkan kejahatan narkotika di Bali naik sejak pandemik COVID-19. Baik dengan barang bukti sabu, ganja, maupun kokain. Hal ini membuktikan bahwa Bali memiliki demand untuk narkotika, baik oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun para Warga Negara Asing (WNA).

“Bali sebagai daerah wisata memiliki spesifikasi yang beda dengan daerah-daerah lain. Ternyata memang di Bali ada demand (narkotika) untuk itu," terangnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya