Sidang Putusan Mantan Rektor Unud Diperketat

Denpasar, IDN Times - Terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gede Antara dijadwalkan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (22/2/2024) pukul 09.00 Wita.
Terdakwa tiba di lokasi sidang pukul 9.20 Wita dengan dibawa mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Bali.
Polisi tampak menjaga ketat ruang sidang. Pengunjung harus mengambil kartu urut kunjungan. Tak hanya itu, tas bawaan pengunjung diperiksa.
Sebelumnya, Nyoman Gde Antara dituntut 6 tahun bui oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).