Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rektor Unud Tidak Tahu Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI

Kuasa Hukum Tersangka Rektor Unud, Agus Sujoko, menunggu pemeriksaan kliennya di Kejati Bali, Senin (13/3/2023). (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018 sampai 2022.

Prof Antara diketahui menjabat sebagai ketua seleksi penerimaan mahasiswa baru kala itu. Kerugian tindak pidana ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp442 miliar. Yakni tercatat kerugian keuangan Negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100, serta kerugian perekonomian Negara sekitar Rp334.572.085.691.

1. Prof Antara tidak tahu jika sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada saat memenuhi panggilan dari Kejati Bali

Rektor Universitas Udayana, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara. (IDN Times/Ayu Afria)

Kuasa Hukum tersangka, Agus Sujoko, menyampaikan kliennya datang ke Kejati Bali sekitar pukul 08.30 Wita, Senin (13/3/2023). Tersangka datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap 3 tersangka sebelumnya.

Kedatangan Rektor Unud ini merupakan kali pertama untuk memberikan kesaksian ke Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus. Kliennya masuk ruang pemeriksaan sekitar 30 menit menjelang rilis resmi penetapannya sebagai tersangka. Sehingga dipastikan kliennya tidak mengetahui status barunya tersebut.

"Belum (Belum tahu jadi tersangka saat memenuhi panggilan Kejati Bali)," kata Agus.

2. Kuasa Hukum belum memastikan kondisi kliennya

Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk 3 tersangka sebelumnya. (IDN Times/Ayu Afria)

Agus Sujoko tidak bisa mendampingi kliennya selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sehingga belum bisa memastikan, apakah Rektor Unud tersebut sudah mengetahui statusnya sebagai tersangka. Akan tetapi jika membaca situasi, Agus Sujoko menduga kemungkinan besar kliennya sudah tahu statusnya naik menjadi tersangka.

"Pemeriksaan saksi, kita gak boleh mendampingi. Jadi kalau mungkin yang tersangka, kami bisa cerita ya," ungkapnya.

Ia ingin kliennya fokus memberikan keterangannya hari ini sebagai saksi untuk ketiga pejabat sebelumnya.

3. Tarikan SPI disebut telah sesuai aturan dan benar

Ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Kliennya sejauh ini bersikap biasa, dan menganggap bahwa tarikan dana SPI sudah sesuai dengan aturan. Prof Antara yakin uang tersebut tidak masuk ke kantong pribadinya. Terlebih dana SPI ini sudah berjalan lama.

"Beliau selama ini menganggap bahwa SPI itu benar, dan boleh dilakukan. Kan ada aturannya," terang Agus.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Agus Sujoko memastikan Prof Antara akan kooperatif dalam pemeriksaan selanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us