Rektor Unud Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi 3 Tersangka

Ia sendiri juga ditetapkan menjadi tersangka

Denpasar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018 sampai 2022.

Di sela-sela rilis resmi Kejati Bali, tersangka I Nyoman Gede Antara juga sedang menjalani pemeriksaan. Namun pemeriksaan ini bukan terkait statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Unud Akui 3 Pejabatnya Tersangka Korupsi: Diduga Terlibat Gratifikasi 

Baca Juga: Rektor Unud Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI

1. Tersangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi tiga tersangka sebelumnya

Rektor Unud Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi 3 TersangkaKepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana P. (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Putu Agus Eka Sabana P, menyampaikan Nyoman Gde Antara hari ini mendatangi panggilan Tim Penyidik Kejati Bali sebagai saksi untuk tiga tersangka sebelumnya yakni IKB, S.Kom.,M.Si; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,M.

Tersangka hadir sebagai saksi sekitar pukul 08.30 Wita, dan diperiksa di Ruang Pemeriksaan Gedung Pidana Khusus Kejati Bali.

"Hari ini yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai saksi atas berkas perkara tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya," jelasnya, Senin (13/3/2023).

2. Nyoman Gde Antara saat itu sebagai Ketua Seleksi

Rektor Unud Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi 3 TersangkaUniversitas Udayana. (IDN Times/Ayu Afria)

Dalam kasus dugaan korupsi itu, Nyoman Gde Antara masih menjabat sebagai Ketua Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Unud sebelum menjadi rektor. Diperkirakan mahasiswa yang menjadi korban sebanyak 362 orang, namun angka ini masih sementara. Karena penyidik terus mengembangkan dan mengumpulkan alat bukti.

"Beliau, tersangka ini, sebagai ketua seleksi penerimaan mahasiswa baru," kata Sabana.

3. Penyidik menemukan fakta aturan yang seharusnya dipedomani, tapi tidak dibuat

Rektor Unud Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi 3 Tersangkafoto hanya ilustrasi (Pexels/Judit Peter)

Prof Antara sudah menerima surat penetapan tersangka, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada hari ini ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, mengatakan Tim Penyidik Kejati Bali menemukan peraturan yang seharusnya dipedomani, namun tidak dilakukan oleh tersangka. Sehingga dalam praktiknya penerimaan uang itu seolah-olah resmi.

"Ini memang kasusnya unik. Seoalah-olah ini uang dimasukkan dulu ke situ. Jadi seolah-olah semua resmi, dan kami temukan juga beberapa peraturan yang tidak dibuat," kata Agus Eko.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya