Perempuan di Denpasar Dipaksa Pacar Aborsi, Ditawari Uang Rp150 Juta

Sang bayi akhirnya lahir dengan selamat, tapi tak mau diakui

Denpasar, IDN Times - Seorang perempuan berinisial ELG (27), asal Tangerang, yang tinggal di Kecamatan Denpasar Utara, melaporkan kasus percobaan pembunuhan janin atau aborsi yang dilakukan oleh keluarga mantan pacarnya, FS. Rencana tindak pidana ini berawal dari diketahuinya ELG hamil di luar pernikahan, sehingga keluarga dari pihak laki-laki menganggapnya sebagai aib.

Korban didampingi oleh kuasa hukumnya, Siti Sapura yang kerap disapa Ipung. Bayi yang sempat terancam aborsi tersebut akhirnya berhasil dilahirkan dengan Selamat setelah sempat empat kali mengalami pendarahan.

Baca Juga: Pengakuan Dokter Pelaku KDRT, Bingung Dicecar Hakim PN Denpasar

1. Kehamilan ELG tidak diinginkan karena dianggap aib bagi FS dan keluarganya

Perempuan di Denpasar Dipaksa Pacar Aborsi, Ditawari Uang Rp150 Jutailustrasi test pack dengan hasil positif hamil (pexels.com/cottonbro)

Ditemui pada Kamis (2/2/2023) di Denpasar, ELG menyampaikan bahwa ia dan terlapor FS alias Faris (28), yang merupakan pengusaha keturunan Arab, saling kenal pada tahun 2018. Perkenalan bermula ketika ELG membantu temannya untuk melamar kerja di tempat FS.

Dari perkenalan tersebut berlanjut dengan kedekatan antara keduanya dan menjalin hubungan. ELG mengetahui dirinya hamil pada April 2021 lalu. Pihak terlapor yang mengetahui kehamilan ELG, berupaya agar janin dalam kandungan ELG digugurkan.

“Saya sayu saya telat. Saya berkomunikasi dengan pasangan saya. Pasangan saya pun responsnya gak baik. Dia dari awal berusaha nyari cara untuk bagaimana caranya ngilangin bayi dalam kandungan saya melalui temannya yang seorang bidan,” ungkapnya.

Pihak FS menganggap anak tersebut membawa aib baginya kendati benar anaknya. FS juga membujuk ELG untuk meminum obat penggugur kandungan. Namun permintaan tersebut ditolak ELG.

“Katanya tetap membawa aib dia ke dunia,” jelas ELG.

Baca Juga: Fakta Adik Wakil Wali Kota Denpasar Jadi Terdakwa Kasus KDRT

2. Pertemuan keluarga besar tak menghasilkan solusi, kekeuh minta digugurkan

Perempuan di Denpasar Dipaksa Pacar Aborsi, Ditawari Uang Rp150 JutaPixabay.com/nikosapelaths

Tak berselang lama, kedua belah pihak keluarga besar mengadakan pertemuan. Pada pertemuan tersebut keluarga FS menyanggupi mencarikan dokter untuk menggugurkan kandungan ELG.

Permintaan tersebut langsung ditolak oleh pihak ELG dan keluarga besarnya. Pertemuan keluarga besar berlanjut untuk kedua kalinya dan permintaan keluarga FS tetap agar kandungan tersebut digugurkan.

“Orangtua pasangan saya gak menerima saya dan meminta saya mengaborsikan anak saya juga. Orangtua pasangan saya bersedia mencarikan dokter yang terbaik, paling mahal yang bisa dia kasih ke saya,” jelasnya.

Karena pihak keluarga ELG tetap menolak untuk melakukan aborsi, komunikasi antara kedua pihak keluarga akhirnya terputus.

3. ELG diiming-imingi nikah siri di luar kota dan dokumen sudah diurus, tapi akhirnya batal

Perempuan di Denpasar Dipaksa Pacar Aborsi, Ditawari Uang Rp150 Jutailustrasi pernikahan (pexels.com/brejeq)

Dua bulan setelah pertemuan tersebut, FS menghubungi ELG untuk mengajaknya kontrol kandungan dan mengiming-iminginya menikah. FS berencana mengajak ELG menikah di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Dua minggu kemudian, rencana pernikahan di luar kota tersebut batal. FS juga berubah pikiran mengajak ELG menikah di Denpasar.

“Saat itu saya menyanggupi, saya pikir Faris sudah terketuk hatinya mau bertanggungjawab untuk anaknya. Saya mengiyakan tawaran tersebut,” ungkap ELG.

Kemudian keduanya mengurus beberapa persyaratan pernikahan yang dibutuhkan di kecamatan masing-masing. Setelah surat lengkap dan tinggal menyerahkan berkas ke KUA. Berkas milik FS disita orangtuanya dan FS menyampaikan orangtuanya menyarankan nikah siri saja.

“Saat itu kandungan saya sudah 5 atau 6 bulan. Dapat berita tersebut saya syok. Saya stres banget. Selama kehamilan saya, saya pun 4 kali pendarahan gara-gara stres mikirin masalah gak selesai-selesai,” ungkapnya.

Dengan kondisi yang dialaminya, pihak ELG menyetujui adanya pernikahan siri. Keluarga besar keduanya pun bertemu lagi di salah satu restoran di Denpasar. Pertemuan tersebut ternyata hanya dihadiri ayah kandung FS, saudara ayah FS, dan 3 orang berbadan besar, dan pengacara FS.

“Saya dan keluarga saya hanya tahu kami bertemu untuk membicarakan soal pernikahan siri. Tapi sampai sana topiknya beda lagi. Mereka minta tes DNA setelah anaknya lahir. Mereka tetap ngotot, mereka mau tanggung jawab kalau anak ini lahir, tes DNA dulu. Kalau terbukti anaknya Faris, mereka mau tanggung jawab,” jelasnya.

4. Pihak FS menawarkan uang tali kasih Rp150 juta

Perempuan di Denpasar Dipaksa Pacar Aborsi, Ditawari Uang Rp150 Jutailustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketika bayi tersebut berusia 2 hingga 3 bulan, orangtua ELG menyarankan agar ELG membawa ke keluarga FS. Namun ELG sudah pesimis dengan kondisi tersebut. Ia mengaku sadar diri pihak keluarga FS tidak menginginkan bayi perempuan tersebut.

Lalu orangtua ELG membawa bayi tersebut ke rumah orangtua FS untuk menagih tes DNA seperti yang disyaratkan keluarga FS. Sesampainya di sana, mereka tidak bertemu dengan keluarga FS. Hanya bertemu dengan pembantu keluarga tersebut. Orangtua ELG dan bayinya pun kembali pulang.

Tak berselang lama, pengacara keluarga FS menghubungi ayah korban dan mengajak bertemu. Dalam pertemuan tersebut pihak FS menawari uang sebesar Rp100 juta. Keluarga FS tidak menghendaki tes DNA lagi. Permintaan tersebut langsung ditolak oleh orangtua ELG.

ELG sempat meminta bantuan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PT2A) Denpasar. Lalu terjadi dua kali mediasi yang hasilnya keluarga FS tidak mau mengakui bayi perempuan tersebut sebagai cucunya, tidak lagi menghendaki tes DNA, dan hanya mau memberikan uang sebesar Rp100 juga dan ditambah Rp50 juta. Besaran uang Rp150 juta itu disebut sebagai uang tali kasih dan meminta agar ELG tidak menghubungi keluarga mereka lagi.

“Kalau memang yang ditakuti saya pengin duitnya mereka, saya bersedia membuat kesepakatan hitam di atas putih bahwa saya dan anak saya tidak akan menuntut sepersen pun dari keluarga mereka. Tapi akui anak saya. Anak saya berhak tahu siapa bapak ibunya. Tapi tetap mereka gak mau. Saya cuma pengen anak saya diakui,” jelas ELG.

5. Pihak kuasa hukum ingin akta kelahiran anak terdapat nama Faris

Perempuan di Denpasar Dipaksa Pacar Aborsi, Ditawari Uang Rp150 JutaBayi perempuan yang dilahirkan ELG. (IDN Times/Ayu Afria)

Kuasa hukum korban, Ipung, melaporkan upaya percobaan pembunuhan atau aborsi ini pada pertengahan Desember 2022 lalu. Rencana aborsi tersebut hampir membunuh seorang bayi perempuan yang saat ini berusia 1 tahun. Pihaknya saat ini masih menunggu kinerja polisi untuk menangani laporan kejadian ini. ELG dan keluarganya sudah dimintai keterangan.

“Di sini saya memakai pasal 53 Ayat 1 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 75 Ayat 1 tentang Undang-Undang Kesehatan UU Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman sampai 9 tahun,” ungkap Ipung.

Ipung berharap Unit PPA Polresta Denpasar dapat memberikan keadilan bagi bayi perempuan tersebut. Terlebih keluarga terlapor diketahui tidak menghendaki bayi tersebut lahir.

“Saya menunggu itikad baiknya Faris sama keluarganya. Saya tidak hadir untuk ibunya. Saya hadir untuk si bayi yang ingin dia bunuh. Saya mewakili si bayi hadir di dunia. Saya hanya ingin Faris bertanggung jawab atas anak itu. Saya hanya ingin selembar kertas bahwa akta kelahiran anak ini punya seorang ibu dan punya bapak,” ungkap Ipung.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya