Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Peredaran 4 Jenis Narkotika di Denpasar Berhasil Digagalkan

Barang bukti narkotika selama Februari 2023. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Kepala Kepolisian Resor (Kapolresta) Kota Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkap sejumlah temuan narkotika di wilayah hukumnya, pada Senin (27/2/2023). Temuan itu kemudian ditetapkan sebagai barang bukti dalam 25 kasus dengan total 32 tersangka. Apa saja barang bukti tersebut?

1.Kiloan ganja mendominasi barang bukti selama Februari 2023

Ilustrasi pengungkapan peredaran ganja (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Pada bulan Februari 2023, barang bukti ganja yang disita mencapai 2.001,58 gram atau sekitar 2 kilogram. Jumlah ganja terbesar ini disita dari tangan seorang residivis bernama Dimas Tri Pamungkas (23) asal Klaten, Jawa Tengah. Ia dijanjikan upah Rp50 ribu oleh rekannya untuk sekali tempel.

"Tersangka sudah 10 kali diperintahkan untuk mengambil ganja dan sabu, kemudian dipecah dan menempel kembali," ungkap Kombes Yugo, Senin (27/2/2023).

2.Masih ada permintaan pil koplo di wilayah hukum Polresta Denpasar

Ilustrasi narang bukti pengedaran pil koplo. (IDNTimes/Ayu Afria)

Yogi Virnanda (21) ditetapkan menjadi tersangka dengan barang bukti 2.000 butir pil koplo berlogo Y. Petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti di tempat tinggalnya Jalan Pulau Lingga, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan pada 1 Februari 2023 lalu.

"Tersangka membeli 1.000 tablet warna putih seharga Rp800 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp1,7 juta," terang Yugo.

3. Petugas juga menemukan sabu puluhan gram sabu dari para tersangka

Ilustrasi sabu. (Dok.IDN Times/istimewa)

Polresta Denpasar juga mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 85,1 gram selama Februari 2023. Barang bukti terbanyak disita dari tersangka Samuel Kristiawan Wibowo (37) pada 12 Februari 2023 lalu.

Kemudian ada seorang perempuan yang juga terseret dalam kasus ini. Yaitu tersangka Afiah Ida Mistanti (26), bertindak sebagai pengedar sabu di Kota Denpasar. Ia mengaku membutuhkan sejumlah uang untuk operasi anaknya.

4.Penyalahgunaan narkotika di Kota Denpasar juga menggunakan tembakau sintetis

Ilustrasi tembakau (IDN Times/Bagus F)

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar juga menemukan tembakau sintetis seberat 64,55 gram dari tangan tersangka Rizky Ananda (19). Ia ketahuan sedang menempel tembakau sintetis di Jalan Kediri, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada 6 Februari 2023 lalu.

Selain itu barang bukti yang sama juga disita dari tangan Kadek Ardana (18). Barang bukti tersebut ditemukan di tempat tingalnya Jalan Darmawangsa, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada 14 Februari 2023.

Kedua tersangka sudah 3 kali menempel tembakau sintetis ini, dan diupah Rp50 ribu sekali tempel.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us